Sabtu, 12 November 2011

Aadakah isteri harus tunduk pada suami

Awal pembahasan bermula dari sisi pernan dan tanggung jawab seorang sumi, dan apa tanggung jawab seorang isteri. tanggung jawab di sini bukan hanya terhenti sebatas hubungan antar manusia saja tapi meliputi tanggung jawab dengan Allah dan hari akhirat. Definisi daripada tanggung jawab itu sendiri menitik beratkan kepda seseorang untuk melakukan suatu perbuatan baik secara terpaksa atau dengan senang hati. Namun yang jelasnya perkara itu mesti dilakukan.


Laki-laki tercipta dengan menanggung kewajiban-kewajiban yang lebih berat tanggung jawabnya ketimbang perempuan. Perkara ini kita soroti bukan dari peranannya dalam suatu masyarakat saja tapi segi tanggung jawapnya dengan Allah. Diantara tanggung jawab laki-laki tersebut ialah:
1.      Laki-laki diwajibkan berjihad dan berperang di jalan Allah sementara perempuan tidak.
2.      Laki-laki wajib dalam memberi nafkah sementara perempuan tidak.
3.      Laki-laki bertanggung jawap pada isterinya baik dan buruk akan Allah perhitungkan.
4.      Laki-laki diberi kekutan melebihi dari perempuan.
5.      Laki-laki diberi kelebihan dari segi rasional

Adapun perempuan memiliki peranan sebagi berikut:
1.      Perempuan mengandung sementara lelaki tidak
2.      Perempuan memiliki ketelitian dan keuletan.
3.      Perempuan memiliki kewajiban untuk menyapi bayinya.
4.      Perempuan memiliki tugas yang cukup penting dalam mengurus suami dan anak-anak.
5.      Perempuan memiliki kelebihan dari segi emosional­ (perasaan).

Melalui agama Islam ini Allah telah mengangkatkan kaum perempuan ke derajat yang terhormat dan mulia serta hak-hak perempuan itu dipelihara dalam hukum syariat Islam. Pada zaman jahilia dulu perempuan dipandang hina dina lebih berharaga onta betina yang gemuk daripada seorang perempuan. yang mana ketika itu, perempuan boleh dibuat sesuka hati. Seorang isteri boleh diwarisi kepda anaknya jika ayahnya telah meninggal, seorang isteri boleh ditiduri oleh sahabatnya. Seorang isteri boleh dikawini kapan saja dan boleh dicerai semaunya, tidak ada batas Thalaq. Sehingga nasib perempuan ketika itu benar-benar menyedihkan. Lewat perantaraan Rasulullah s.a.w maka derajat perempuan itu diangkat setinggi-tingginya melaluai ketetapan al-Quraan dan Sunnah Nabi Muhammad s.a.w. sampai hari kiamat.

Melalui syariat Islam pula mewajibkan kepada setiap muslimah untuk menutupi aurat, tidak bergaul bebas dengan laki-laki, menjaga akhlak yang baik, menjaga kehormatan suami, amanah dalam menjalankan kepercayaan suami dan menjaga batas-batas pergaulan. Tujuan dari ketetapan syarita ini untuk memuliahkan perempuan itu sendiri dan melatkkannya di temapt yang terhormat dalam tatanan masyarakat dan agama tapi sedikit sekali yang menyadarinya. Kemudian kepada kaum lelaki Rasulullah sangat perihatin dengan umat ini sehingga sampi-sampai detik-detik terkhir kehidupan beliu, beliau masih sempat berpesan dalam haji wada’nya.

“hati-hatilah dengan perempuan”. Berdasarkan penafsiran hadist ini maka diharapkan kaum lelaki waspada terhadap perempuan, jangan menganiayanya, jangan menyakitinya, jangan menyia-nyiakannya, jangan pula berlaku zalim ke atasnya dan didiklah ia ke jalan yang benar agar tidak mengalami kehancuran akhlak dan moral. Karna awal fitnah dan bencana yang menimpa bani Isralil berawal dari perempuan.
Kemudian dilain sabda beliau berucap:

 “hanya orang-orang yang mulialah yang akan memuliakan perempuan, dan orang-orang yang terhina akan tega menghinakannya”. (dalam fiqh as-Sunnah).

Jadi sudah jelas bahwa al-Quraan dan Sunnah memerintahkan kepada setiap lelaki muslim untuk memuliakan kaum perempuan atau isterinya. Serta memenuhi tugas dan tanggung jawap sesuai kemampaun suami tersebut baik dari makanan pakaian dan kenyamanan-kenyaman yang lainnya.
Perempuan itu Allah jadikan dari tulang rusuk kiri sebelah bawah yang bengkok. Dalam hal ini Rasulullah menjelaskan, perempuan itu dijadikan dari tulang  rusuk sebalah kiri bagian bawah yang bengkok. Laki-laki disuruh untuk meluruskannya, dengan berhati-hati jangan sampai patah atau ia mau membiarkannya dalam kebengkokan itu. (syarh al-Hadist riwayat Muslim, Tirmizi, Abu Daud).
Peranan suami. Laki-laki disuruh berbuat baik kepada isteri untuk membimbing dan mengayominya dengan megharap ridho Allah, dengan sabar dan berhati-hati. Dan ini adalah tanggung jawap diantara sekian banyak tanggung jawap seorang laki-laki. Tanggung jawap seorang suami tersebut baik dan buruknya, karna dihalalkan isterinya dengan kalimah Allah (perkawinan).

Peranan isteri. Seorang isteri yang mentaati suaminya bukan hanya semata-mata karna tunduk dan takut pada suami atau merendah diri dihadapannya. Tidak. Seorang isteri yang mentaati suaminya karna mengharap ridho Allah dan juga ridho suaminya akan mendapat tempat yang muliah di sisi Allah dan memang itulah yang ditetapkan  oleh hukum syariat. Jika perempuan itu mendurhakai suaminya maka ia telah mendurhakai Allah dan RasulNya. Dan pendurhaka semacam ini akan dibenamkan dalam api neraka. Alangkah ruginya.
Kemudian dipertnyakan suami yang bagaimana yang mesti ditaati itu.
Menurut syariat Islam, suami yang wajib ditaati dan dihormati ialah suami yang tidak melampaui batas, suami yang memerintahkan dan membimbing kepada kebaikan. Selagi suami itu menyerukan kepada mentaati Allah dan RasulNya, dan dapat memenuhi tanggung jawabnya sebagai suami baik dengan sempurnah atau kurang maka wajib isteri tersebut untuk mentaatinya dan patuh serta tidak melampau batas pada suami. Baik dari perkataan, perbuata dan lain sebagainya.

Permasalahan yang sering timbul saat ini berpunca dari penyimpangan-penyimpangan garis syariat dalam tatanan masyarakat dari yang telah ditentukan. Sehingga banyak menimbulkan problem rumah tangga yang akhirnya membawa ke ambang kehancuran dan penceraian. Salah satu buktinya ialah: perempuan sekarang banyak menggantikan peranan laki-laki baik dari aspek pekerjaan dan tanggung jawab lainnya sementara ia melupakan tanggung jawap yang sebenarnya. Contoh, perempuan yang bekerja pergi pagi dan pulang larut malam, kepentingan suami dan keperluan anak-anak diabaikan. Padahal kalau melihat dari tanggung jawab, kepentingan suami dan keperluan anak-anak itu wajib untuk dipenuhi oleh seorang isteri, dan pekerjaan di luar itu adalah harus. Bekerja, perkara ini tidak dilarang. Yang dilarang itu ketika peranan wajib perempuan itu tidak di titik beratkan dan suah hilang sementara ia lebih mementingkan yang lainya yang samasekali tidak diwajibkan ke atasnya.

Kemudian ada yang berasalan masalah ekonomi, membantu suami, menutupi keperluan hidup. Perbuatan ini sah-sah saja. Islam tidak melarang isteri yang bekerja bahkan itu lebih baik ia telah mendapat dua pahala sekaligus. Pertama pahala sebgai seorang isteri yang mentaati suami dan kedua paha ia membantu suami dalam kebaikan. Tapi dengan syarat isteri tersebut tidak mengabaikan tanggung jawapnya dan kewajibannya sebagai seorang isteri. Namun fakta berbicara saat ini, sedikit sekali isteri yang mampu menyelesaikan dua tanggung jawab tersebut seara serentak. Apabila ia telah lelah dengan urusan pekerjaan kantor disibukkan dengan masalah-masalah kerjaannya akhirnya datang perasaan malas untuk memenuhi keperluan anak-anak dan suami. Sehingga suami dan anak-anak hampa dari sentuhan kasih sayang, urusan rumah tangga diserah kepada pembantu, isteri selalu sibuk dan selalu tidak punya waktu untuk keluarga.

Kemudian suami pula sering tidak tahu diri. Isteri dibiarkan mencari nafkah ke sana ke mari sementara ia duduk-duduk di warung kopi. Suami yang tidak ada perasaan tanggung jawab kepada anak-anak dan isteri meyebabkan ia terlantar dan dibiarkan begitu saja. Keperluannya tidak dipenuhi sebagaimana mestinya. Kalau sumai yang tidak memenuhi tanggung jawabnya sebagaimana yang diwajibkan syariaat ke atas suami tersebut. MAKA TIDAK WAJIB BAGI ISTERI UNTUK MENTAATINYA. Bahkan isteri tersbut berhak menebus Thalaq. Begitu juga sebaliknya, kewajiban suami atas isteri akan hilang apabila isteri sudah tidak malakukan sebagaiman tugas dan tanggung jawab sebagai isteri jika suaminya tidak meredhoinya.

Dalam menghadapi suami yang demikian seorang isteri itu pertama-tama diperintahkan untuk bersabar, juga terhadap suami yang tidak dapat memenuhi sebagaimana kewajiban yang diwajibkan ke atasnya, baik dari segi materi mahupun yang lainya. Sampi Allah memberikan kelapangan dan jalan keluar dari segala persoalannya. Tapi setelah perkara terebut sudah dilakukan isteri namun belum dilihat ada kesadaran dari suami, dan kian hari tidak ada perubahan dalam peranan dan tanggung jawab seorang sumi. Pada akhirnya isteri sudah tiak merasa bahagia dan tidak sabar lagi hidup bersama suami tersebut, maka hukum syariat memberi jalan keluar dari permasalahn ini kepada isteri berupa Faskh (hak thalak bagi isteri).
Kalau kita perhatikan secara jujur fenomena yang berlaku saat ini mengenai kehancuran rumah tangga berawal dari kesalahan peranan dan tanggung jawab. Islam telah menggariskan peranan dan tanggung jawab itu dengan sejelas-jelasnya. Tujuannya agar tidak terjadi benturan-benturan dalam tatanan sosial masyarakat, biar semuanya berjalan di garis yang telah ditentukan agar tercipta masyarakat, keluarga yang rukun dan damai. 

Bertaqwalah kepada Allah dengan sebenar-benarnya, dan masuklah Islam dengan segenap jiwa dan raga. Wallau a’lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar